Sunday, January 22, 2017

Hukum Gravitasi Pasar Ritel (Reilly Law), Bagaimana cara menentukan lokasi usaha.



Hukum Gravitasi Pasar Reilly bertujuan untuk menggambarkan titik batas area pasar sebuah usaha retail dengan usaha retail lain yang memiliki target pasar yang sama berdasarkan luas bangunan. Hukum Gravitasi Pasar Reilly ditemukan oleh William J. Reilly pada tahun 1931. Hukum ini masih memilki kelemahan karena hanya memperhitungkan luas bangunan, sedangkan faktor lain seperti pelayanan, fasilitas, variasi produk dan lain lain tidak di perhitungkan.

Terinspirasi oleh hukum gravitasi yang ditemukan oleh newton maka rumus ini adalah :



Contoh:

Misalnya diketahui
Luas toko Indomare* Gulon = 60m
Luas toko alfamar* pucang sawit = 50m
Jarak antara keduanya adalah 1km
maka dengan menggunakan rumus tersebut maka titik batasnya adalah : 048m dari alfamaret pucang sawit.

Istilah retail disini hanyalah sebuah nama. Pada aplikasinya, rumus ini bisa digunakan pada mall, tempat cukur rambut, dan lain lain. 
loading...

No comments:

Post a Comment